PENGEMBANGAN
KARIR GURU
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah
“Profesi Keguruan”
Dosen
pembimbing
Dr.
Nur Cholis, S.Ag, M.Pd.
Disusun oleh :
1. Iva
Faizatul Maghfiroh (1725143140)
2. Nila
Lukluin Na’im (1725143205)
3. Nita
Novitasari (1725143214)
4. Rieska
Seventina
(1725143244)
KELAS
B SEMESTER I
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
OKTOBER
2014
Kata Pengantar
Puji syukur dengan mengucapkan Alhamdulillah rahmat,
taufiq serta hidayah Allah SWT penulis dapat menyelesaikan makalah ini dalam
waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salam semoga sanantiasa dilimpahkan
kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang
yang mengikuti jejaknya.
Dan tak lupa penulis ucapkan banyak terima kasih kepada:
1.
Dr. MAFTUKHIN, M.Agselaku rector IAIN TULUNGAGUNG yang telah memberikan konstribusi dan izin sehingga kami dapat menuntut ilmu
di IAIN TULUNGAGUNG ini.
2.
Dr.
Nur Cholis, S.Ag, M.Pd.selaku
Dosen Pengampu mata kuliah Profesi
Keguruan di IAIN
TULUNGAGUNG yang telah memberikan bimbingan dan pengajaran kepada
kami.
3.
Semua
pihak yang selalu membantu penulis dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran konstruktif penulis
terima dengan terbuka. Semoga karya ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi
pembaca yang budiman.
Tulungagung,
20 Oktober 2014
Penulis
DAFTAR ISI
COVER…………………………………………………………
|
|
KATA PENGANTAR……………………………………………….
|
|
DAFTAR ISI…………………………………………………………..
|
|
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………......
|
|
a.
LatarBelakangmasalah………………………………………
|
|
b.
RumusanMasalah………………………………………...……
|
|
d.
Batas
PembahasanMasalah…………………………………....
|
|
BAB II PEMBAHASAN………………………...................................
|
|
a.
Hakikat Pengembangan Karir
Guru............................................
b.
Ranah pengembangan
karir........................................................
c.
Ranah pengembangan
guru........................................................
d.
Pengertian bimbingan karir
.......................................................
e.
Tujuan bimbingan karir..............................................................
BAB III
PENUTUP..............................................................
a.
Kesimpulan...........................................................
b.
Saran....................................................................
|
|
DAFTAR PUSTAKA
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pengembangan karir
merupakan hal yang penting bagi seorang guru dan konselor karena hal ini sangat
berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan.
Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat maka tentu saja
pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat yang salah satunya dibuktikan
dengan peningkatan gaji yang ia terima dan tentunya hal ini akan membuat ia
lebih merasa senang dan nyaman bekerja.
Untuk mencapai hal itu,
idealnya seorang guru/konselor harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan
karir dan konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi dirinya baik berupa
tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia peroleh. Selain itu,
guru/konselor juga harus mengetahui
upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang
lebih tinggi tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan
upaya pencapaiannya, seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas dalam
menjalani karir dan profesinya itu.
Kendatipun demikian,
realita yang terjadi saat ini sebagian guru/konselor baru mengalami kesibukan
yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan yang
harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya dilakukan untuk
memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara yang tidak
“professional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan sejumlah
riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit banyak
mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru/konselor dalam mendidik para siswa.
Makalah ini berupaya
untuk menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengembangan karir yang
mencakup: pengertian karir dan pengembangan karir, tahapan pengembangan karir
dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan karirnya.
B.
Rmusan Masalah
1. Bagaimana hakikat pengembangan karir guru ?
2. Bagaimana ranah pengembangan karir ?
3. Bagaimana ranah pengembangan guru ?
4. Bagaimana pengertian bimbingan karir?
5. Apa tujuan bimbingan karir ?
C.
Tujuan Pembahasan Masalah
1. Mendiskripsikan hakikat pengembangan karir guru.
2. Memaparkan ranah pengembangan karir.
3. Menjelaskan ranah pengembangan guru.
4. Menjelaskan pengertian bimbingan karir?
5. Memaparkan tujuan bimbingan karir?
D.
Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas pengembangan karir guru
khususnya hakikat pengembangan karir guru, ranah pengembangan karir, ranah
pengembangan guru dan tujuan bimbingan karir.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT PENGEMBANGAN KARIR GURU
1.
Pengertian
Pengembangan
Pengembangan
adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual,
dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / jabatan melalui
pendidikan dan latihan.
Pendidikan
meningkatkan keahlian teoritis, konseptual, dan moral karyawan, sedangkan
latihan bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan teknis pelaksanaan pekerjaan
karyawan, workshoop bagi karyawan dapat meningkatkan pengetahuan lebih lagi di
luar perusahaan.
Edwin B. Flippo mendeskripsikan pengembangan
sebagai berikut : “Pengembangan adalah berhubungan dengan peningkatan
pengetahuan umum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh”,
sedangkan latihan didefinisikan sebagai berikut : “Latihan adalah merupakan
suatu usaha peningkatan pengetahuan dan keahlian seorang karyawan untuk
mengerjakan suatu pekerjaan tertentu”.
Sedangkan
menurut Andrew F. Sikula mendefinisikan pengembangan sebagai berikut :
“Pengembangan mengacu pada masalah staf dan personel adalah suatu proses
pendidikan jangka panjang menggunakan suatu prosedur yang sistematis dan
terorganisasi dengan manager, belajar pengetahuan konseptual dan teoritis untuk
tujuan umum”. Sedangkan latihan didefinisikan sebagai berikut : Latihan adalah
proses proses pendidikan jangka pendek dengan menggunakan prosedur yang
sistematis dan terorganisir, sehingga karyawan operasional belajar pengetahuan
teknik pengajaran dan keahlian untuk tujuan tertentu”.[1]
2.
Pengertian
Karir
Pengertian
karir itu beragam. Sebagian orang mengartikan sebagai perubahan posisi di
tempat kerja. Bila posisinya naik maka dibilang karirnya cemerlang, bila
posisinya turun dikatakan karirnya suram. Ada pula yang memaknai karir sebagai
pekerjaan yang ditangani saat ini.
Rene
Suhardono mengatakan bahwa your job is not your career. Yang artinya pekerjaan
dan bahkan jabatanmu bukanlah karirmu. Pekerjaan milik perusahaan. Karir adalah
milikmu sendiri. Karir bukan sebuah titik dalam kehidupanmu. Karir adalah garis
yang yang merangkai titik-titik yang kamu torehkan selama kehidupanmu. Karir
bukan sebuah keadaan. Karir adalah sebuah proses yang merangkai beragam keadaan
sepanjang hidupmu.
Sebagaimana
pengertian karir yang dikutip di Wikipedia : sebagai sebuah garis, karir
merangkai titik kehidupanmu yang tebal maupun yang tipis. Sebagai sebuah garis,
karir merangkai seluruh titik kehidupanmu bahkan merangkai titik yang menurut
banyak orang tidak ada hubungannya. Sebagai sebuah proses, karir tidak selalu
berisi hal-hal manis dan menggembirakan. Karir juga merangkai hal-hal pahit dan
penuh kesulitan dalam kehidupanmu. Sebagai sebuah proses, karir juga berisi
keadaan-keadaan yang kita tidak mengerti saat ini. Seringkali setelah melakukan
keadaan itu, kita baru mengerti hubungan beragam keadaan yang membentuk karir
kita.
Ketika hari ini kita menangani pekerjaan yang
memuakkan bukan berarti karir kita memuakkan. Ketika hari ini kita menangani
pekerjaan yang tidak sesuai passion kita bukan berarti karir kita keliru. Tidak
perlu mengutuk pekerjaan yang memuakkan. Tidak perlu menyesali pekerjaan yang
tidak sesuai passion.
Misi
utama dalam pengembangan karir adalah bergerak dan terus bergerak melakukan
pencarian titik-titik kehidupan yang beragam. Terus mencoba hal baru, tidak
perlu takut. Segera mungkin selagi muda. Secepat mungkin selagi bisa.
Titik-titik kehidupan itu bisa berarti pekerjaan baru, tapi juga bisa berarti
sebentuk pengetahuan baru, momen perubahan diri, teman-teman baru, karya yang
kamu ciptakan
atau hobi baru. Percayalah pada suatu hari nanti, titik-titik itu akan
terangkai indah menjadi karirmu.[2]
3. Manfaat Pengembangan Karir Guru
Pengembangan
karir guru mempunyai manfaat antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan
pengetahuan, ketrampilan dan sikap guru.
b. Memperluas
wawasan kompetensi guru-guru sehingga lebih memahami tujuan-tujuan pendidikan
dan pengajaran, memilih dan menggunakan bahan, alat / media,dan metode belajar
mengajar yng tepat dalam KBM.
c. Meningkatkan
ketrampilan mengelola kegiatan belajar mengajar, memahami problem-problem murid
dan kemampuan memecahkan problem-problem tersebut dengan cara yang efektif.
d. Sanggup
mengorganisir, membimbing, mendorong dan menilai proses dan hasil-hasil belajar
murid-murid di sekolah.
e. Terjadinya
perubahan sikap yang positif yang dapat memberikan peluang untuk mencapai
produktivitas dan efektivitas secara evisiensi (kuantitas dan kualitas) hasil
belajar yang lebih baik.
f. Menumbuhkan
kegairahan dan semangat kerja guru-guru dalam pelaksanaan tugas pengabdiannya
sebagai prajurit, dan pioneer (pelopor) di bidang pendidikan umumnya dan pengajaran
khususnya.
g. Menumbuhkan
kepercayaan pada diri guru-guru, kemampuan dan tanggungjawab, inisiatif dan
kreativitas yang lebih besar dan bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya.
h. Menumbuhkan
kemampuan guru-guru dalam jabatannya sehingga mereka tidak hanya mampu mengajar
dengan baik saja, tetapi juga mampu mengajarkan bagaimana belajar dengan baik
bagi murid-muridnya. Artinya guru yang baik tidak hanya memiliki kemampuan
menyampaikan bahan pelajaran yang baik, tetapi ia harus mampu membelajarkan
murid-murid bagaimana mereka dapat belajar dan mempelajari bahan dengan baik
sehingga pada saatnya nanti mereka sanggup berdiri sendiri dan bertanggungjawab
sendiri atas kemampuan sendiri di
dalam masyarakat.[3]
B. Ranah Pengembangan Karir
Pembinaan dan pengembangan karir guru merupakan
tanggung jawab semua pihak khususnya pemerintah dan guru itu sendiri. Kegiatan
penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah
sebagai satuan administrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah.
Guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur dengan beban kerja
tertentu, yaitu:
1. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
2. Pemenuhan
beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
3. Guru
bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang
setara, yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus
lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih.
a)
Penugasan
Agar guru dapat
melakukan penugasan tersebut secara efektif, maka harus ada pengaturan tugas
berdasarkan jenisnya. Berikut penjabaran penugasan guru berdasarkan jenisnya :[4]
1. Penugasan
sebagai Guru Kelas/Mata Pelajaran
a. Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru dapat memenuhi beban kerja
paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Apabila pada satuan administrasi
pangkalnya guru tidak dapat memenuhi beban kerja tersebut, kepala
sekolah/madrasah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
b. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian Agama mengatur penugasan guru yang belum
memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
c. Pimpinan instansi pusat di luar Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama
mengatur penugasan guru yang belum memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu ke satuan
pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
2. Penugasan
sebagai Guru Bimbingan dan Konseling
a. Kepala
sekolah/madrasah mengupayakan agar setiap guru bimbingan dan konseling dapat
memenuhi beban membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun. Apabila pada satuan administrasi pangkalnya guru
tidak dapat memenuhi beban membimbing tersebut,
kepala sekolah/madrasah melaporkan kepada dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
b. Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kementerian
Agama mengatur penugasan guru bimbingan
dan konseling yang belum memenuhi beban membimbing bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta
didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam
lingkungan kewenangannya.
c. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota mengatur penugasan guru bimbingan dan
konseling yang belum memenuhi beban membimbing
paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
d. Pimpinan
instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama mengatur penugasan guru bimbingan
dan konseling yang belum memenuhi beban
membimbing paling sedikit 150 peserta didik per tahun ke satuan pendidikan yang ada dalam lingkungan kewenangannya.
e. Apabila
pengaturan penugasan guru bimbingan dan konseling pada butir 2, 3, dan 4 belum terpenuhi, instansi terkait sesuai
dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi
untuk mengatur penugasan guru bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah lain, baik negeri
maupun swasta.
3. Guru
dengan Tugas Tambahan
1. Guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
2. Guru dengan tugas tambahan sebagai wakil
kepala satuan pendidikan wajib mengajar paling
sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi
wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
bimbingan dan konseling atau konselor.
3. Guru
dengan tugas tambahan sebagai ketua program keahlian wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu.
4. Guru
dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan satuan pendidikan wajib mengajar paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Guru
dengan tugas tambahan sebagai kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan wajib
mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
6. Guru yang ditugaskan menjadi pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau
pengawas kelompok mata pelajaran wajib melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan
pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap
muka dalam 1 (satu) minggu.
b.) Promosi
Kegiatan
pengembangan dan pembinaan karir yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud
dapat berupa penugasan sebagai guru pembina, guru inti, instruktur, wakil
kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan
promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang
dimiliki oleh guru. Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru mengamanatkan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.Promosi dimaksud meliputi kenaikan
pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
C. Ranah
Pengembangan Guru
Tugas utama guru
sebagai pendidik profesional adalah mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama itu akan efektif
jika seorang guru memiliki derajat profesionalitas yang tercermin dari
kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar
diatas.
Secara formal, guru
profesional harus memenuhi kualitas akademik minimum S-1/D-IV bersertifikat
pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guru-guru yang memenuhi
kriteria professional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utramanya
secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran
dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.
Pengembangan dan
peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dilakukan untuk menjaga agar kompetensi profesinya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya, dan olah raga ( PP Nomor 74 Tahun
2008 ). Pengembangan dan peningkatan kompetensi ini dilakukan melalui system
pembinaan dan pengembangan keprofesian guru dan akan berlanjut dengan perolehan
jabatan fungsional.
Kegiatan pengembangan
dan peningkatan profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat
berupa : kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi atau keprofesian,
pendidik, dan pelatihan. Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru
dan dosen ada dua alur pembinaan dan
pengembangan profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan profesi, dan
pembinaan dan pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru
meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
Terdapat beberapa indikator mengembangkan keprofesian melalui tindakan fefletik
:Guru melakukan evaluasi ,Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan dan proses
pembelajaran.
Terdapat empat
kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru, yaitu :
1.
Kompetensi pribadi ( kemantapan,
kedewasaan,kearifan, dan kewibaan seorang guru ).
2.
Kompetensi sosial, (kemampuan
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidkan, orang
tua siswa, dan masyarakat).
3.
Kompetensi pedagogik (kemampuan memgelola
pembelajaran yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan,dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan
peserta didik ).
4.
Kompetensi professional (kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam agar bisa membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi ).
Adapun tujuan khusus
pembinaan pendidik adalah :
1.
Mampu melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya.
2.
Mampu bekerja sama dengan guru, kepala
sekolah, staf dan komite ekolah dalam meningkatkan kinerja satuan pendidikan atau
sekolah
3.
Mampu melakukan berbagai inovasi untuk
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah
D. PENGERTIAN
BIMBINGAN KARIR
Menurut
Miller dalam Roosdi Achmad Syuhada (1998:15) Bimbingan didefinisikan sebagai
suatu proses pemberian bantuan kepada individu-individu dalam mencapai
pemahaman dan pengarahan diri (Guidance
is the proces of helping individualis achieve the self understanding and self and direction) sedangkan
karier diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan-pekerjaan, jabatan-jabatan
dan kedudukan yang mengarah pada dunia kerja (Dewa Ketut Sukardi, 1987:18),
sedangkan bimbingan karier dapat didefinisikan suatu proses pemberian bantuan
kepada individu-individu dalam mencapai penanaman dan pengarahan diri pada
pekerjaan, jabatan dan kedudukan yang miliki oleh individu. Bimbingan karier
adalah proses bantuan yang diberikan kepada siswa agar dapat memahami diri,
memahami nilai-nilai, memahami lingkungan, mengenal masalah dan cara mengatasi,
serta dapat merencanakan masa depan (Depdikbud Provinsi Jateng; 1991:4).
Dalam
bukunya Dewa Ketut Sukardi (1987:22), mendefinisikan Bimbingan Karier adalah
bantuan layanan yang diberikan kepada individu-individu untuk memilih,
menyiapkan, menyesuaikan dan menetapkan dirinya dalam pekerjaan yang sesuai
serta memperoleh kebahagiaan daripadanya. Berkaitan dengan sekolah, bimbingan
karier dapat dipandang sebagai suatu proses perkembangan yang berkesinambungan
yang membantu terutama dalam hal perencanaan karier, pembuatan keputusan,
perkembangan ketrampilan/ keahlian informasi karier, dan pemahaman diri.
Dari
definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa bimbingan karier adalah
suatu proses bantuan, layanan informasi dan pendekatan terhadap individu/
kelompok individu agar dapat mengenal dan memahami dirinya, mengenal dunia
kerja untuk menentukan pilihan karier, mampu untuk mengambil keputusan karier
dan mengakui bahwa keputusan tersebut adalah yang paling tepat/ sesuai dengan
keadaan dirinya dihubungkan dengan persyaratan-persyaratan karier yang akan
ditekuninya.
Pembinaan
dan pengembangan karir Pendidik dilaksanakan dalam rangka kenaikan pangkat dan
jabatan fungsionalnya yang di dalamnya melekat kemampuan professional dan
penampilan kinerjanya. Oleh sebab itu, pembinaan dan pengembangan karir
Pendidik adalah upaya terencana untuk membantu para Pendidik dalam kenaikan
pangkat dan jabatannya melalui pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
Kenaikan pangkat dan jabatannya harus mengindikasikan meningkatnya kemampuan
professional dan kinerjanya sebagai Pendidik profesional.
Program lain
yang bisa dikembangkan adalah memfasilitasi Pendidik satuan pendidikan untuk
melakukan kegiatan penelitian/kajian/studi tentang kePendidikan. Hasil
kajian/penelitian/studi tersebut ditulis dalam bentuk laporan penelitian berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penulisan karya ilmiah. Untuk itu para
Pendidik harus memiliki kemampuan dalam bidang penelitian dan penulisan karya
ilmiah. Kemampuan tersebut bisa diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan
(Diklat) khusus tentang penelitian pendidikan dan penulisan karya ilmiah.
E. TUJUAN
BIMBINGAN KARIER
Tujuan
bimbingan karier lebih menitikberatkan kepada layanan yang mengarah untuk
persiapan menuju masa depan dunia karier. Perkembangan karier dewasa ini begitu
pesat sehingga bimbingan karier harus senantiasa mencari informasi terbaru
tentang karakteristik pekerjaan/ karier yang sedang berkembang. Melalui
bimbingan karier sebagai suatu proses diharapkan mampu menciptakan sikap
kemandirian siswa dalam menentukan arah pilih karier yang sesuai dengan keadaan
diri dan kemampuannya. Karena melalui bimbingan karier inilah siswa dapat
mengetahui kondisi diri dan informasi lingkungan karier yang diperlukan bagi
dirinya untuk merencanakan karier yang memberikan tingkat kepuasan kerja yang
diharapkan, ringan dan bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian Pengembangan
Pengembangan
adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual,
dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / jabatan melalui
pendidikan dan latihan.
2.
Ranah pengembangan karir terdiri dari
penugasan dan promosi.
3.
Alur
pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan
profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.
4.
Bimbingan Karier adalah bantuan layanan yang diberikan
kepada individu-individu untuk memilih, menyiapkan, menyesuaikan dan menetapkan
dirinya dalam pekerjaan yang sesuai serta memperoleh kebahagiaan daripadanya.
5.
Tujuan bimbingan karier lebih menitikberatkan kepada
layanan yang mengarah untuk persiapan menuju masa depan dunia karier.
[1] http://developmentcountry.blogspot.com/2009/12/definisi
-pengembangan.html
diakses pada jam 21.05, 10 Oktober 2014.
[2] http://bukik.com/pengertian-karir-bukanlah-sebuah-titik/ diakses pada jam 08.20, 11
Oktober 2014
[4] Dian Mahsunah, dkk, Kebijakan Pengembangan
Profesi Guru, Jakarta, Badan PSDMPK-PMP, 2012 ; hal.49
No comments:
Post a Comment