Search This Blog

Tuesday, 5 June 2018

KELUARGA BERENCANA (KB) DALAM UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA


1.       KB menurut UU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1992 pasal 1 ayat 2,(tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepeddulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP),pengaturan kelahiran,pembinaan ketahanan keluarga,peningkatan kesejahteraan keluarga kecil,bahagia dan sejahtera. Sedangkan pengertian program Keluarga Berencana(KB) menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009, BAB I PASAL 1 AYAT AYAT 8 KETENTUAN UMUM (tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak,jarak dan usia ideal melahirkan,mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkuaitas.
2.       KB menurut pandangan hukum islam
Disampaikan oleh ustad Abu ZubairLc, bahwa KB dalam islam awalnya adalah haram, sebabtelah ada KB alami yaitu waktu seorang ibu menyusui anaknya, kurang lebih dalam masa 2tahun, pada masa itu seorang ibu tidak akan hamil.
Ada sebuah ayat mengatakan mengenai hal itu bahwa,”mempunyai keturunan yang banyak adalah baik” maka dalm pernyataan itu seolah mendukung setiap keluarga untuk memiliki keturunan sebanyak-banyaknya, namun hal yang penting dari sisi lain juga perlu dipertimbangkan yaitu sperti:
1.       Aspek mental
2.       Psikologi dari ibu khususnya
3.       Kedua orang tua umumnya
4.       Aspek ekonomi
5.       Aspek sosial
Hal ini sesuai dengan sebuah ayat al-qur’an yang menyatakan bahwa “janganlah kamu sekalian meninggalkan keturunan yang lemah”. Selain itu, dampak dari sebuah keluarga yang terjalin tanpa perencanaan yang baik cenderung akan membawa kegagalan dalam berbagai hal, secara logika bahwa aspek diatas sangat memberi pengaruh terhadap kualtas manusia. Maka dalam sebuah pernikahan sangat penting berfikir sedini mungkin tentang perencanaan yang baik dan memiliki konsep yang jelas sehingga dapat diselaraskan pada tujuan yang bermanfaat yakni untuk menimba pahala sebanyak-banyaknya untuk kehidupan berkeluarga.
3.       KB menurut kesehatan
Menurut medis dipaparkan oleh Dokter Amru, bahwa KB adalah keluarga berencana, yang mana pastinya memiliki tujuan kesejahteran keluarga, setiap orang dalam hidupnya perlu perencanaan yang baik, termasuk dalam hal memiliki anak. Ada beberapa hal yang menjadi dasar keluarga berencana:
1.       Merencanakan kapan memiliki anak
2.       Merencanakan jumlah anak
3.       Merencanakan jarak kehamilan
Bahwa pada dasarnya untuk setiap orang pengguna KB memiliki kondisi berbeda,perbedaan itu misalnya dari sisi kesehatan maupun ketahanan fisik, di sebabkan adanya perbedaan itulah setiap pengguna KB harus lebih dahulu memeriksakan kesehatannya atau berkonsulasi dalam bidang tersebut, sebab jika hal itu diabaikan akan mengakibatkan kerugian terhadap pengguna KB itu sendiri.
4.       Perbandingan KB di Indonesia dan di luar negeri
Bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia setiap tahunnya,sedangkan wilayah akan elalu tetap. Ditambah saat ini angka harapan hidup (AHH) semakin tinggi. Artinya bahwa jumlah kelahiran yang ada tidak mungkin diimbangi dengan terjadinya jumlah kematian karena tolok ukur pengendalian jumlah penduduk dikatakan berhasil disaat angka kelahiran dan kematian rendah. Namun persoalannya terletak pada persebaran yang tidak merata dan tantangan beberapa tahun kedepan.
Tantangan tersebut sudah dirasakan saat ini seperti pengangguran, masalah pangan,kemacetan transportasi,sampah,alih fungsi lahan. Saat ini di Indonesia angka kelahiran masih ditekan sehingga penduduk dapat tumbuh sembang. Salah satu langkah yang dilakukan BKKBN adalah dengan adanya Program Usia Perkawinan (PUP) yang nantinya akan mendorong perempuan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sekaligus mendorong pasar kerja. Keberhasilan program pengendalian laju pertumbuhan penduduk Indonesia membuat struktur umur penduduk berubah. Jumlah penduduk usia muda (0-14) menjadi semakin kecil, penduduk usia produktif (15-64) semakin besar dan jumlah penduduk lanjut usia (65+) lebih sedikit jika dibandingkan dengan penduduk usia produktif sehingga angka ketergantungan semakin kecil. Kembali lagi ke norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera wilayah di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam. Sama halnya dengan kondisi demografinya, dari wilayah Aceh hingga Papua yang memiliki tingkat kepadatan penduduk berbeda.BKKBN perlu lagi untuk kembali menekankan lagi bahwa program KB tidak semata-mata untuk kepentingan pemerintah. Program KB yang dilaksanakan dengan menanamkan nilai-nilai pada masyarakat tentang makna membangun keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Program KB tidak hanya sekedar anjuran dua anak cukup tetapi menghormati hak reproduksi seseorang. Hal ini diwujudkan melalui perencanaan keluarga, jarak kehamilan anak pertama dan kedua serta pada usia berapa hingga berapa yang nantinya disesuaikan dengan kondisi kesehatn wanita dan kondisi perekonomian masing-masing keluarga.
Lain di Indonesia,beberapa kebijakan tentang KB di beberapa negara:
1.       Stop at two and graduate mother scheme di Singapura
2.       One child policy di China
3.       Solusi sterilisasi berhadiah mobil di India

No comments:

Post a Comment

MAKALAH KONSEP PENGEMBANGAN KURIKULUM / DOWNLOAD MAKALAH

KONSEP PENGEMBANGAN KURIKULUM MAKALAH DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENGEMBANGAN KURIKULUM MI DISUSUN OLEH: ...