1. KB menurut UU
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1992 pasal 1 ayat 2,(tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan
kepeddulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP),pengaturan kelahiran,pembinaan ketahanan keluarga,peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil,bahagia dan sejahtera. Sedangkan pengertian
program Keluarga Berencana(KB) menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
52 TAHUN 2009, BAB I PASAL 1 AYAT AYAT 8 KETENTUAN UMUM (tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) Keluarga Berencana adalah upaya mengatur
kelahiran anak,jarak dan usia ideal melahirkan,mengatur kehamilan melalui
promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan
keluarga yang berkuaitas.
2. KB menurut pandangan hukum islam
Disampaikan oleh
ustad Abu ZubairLc, bahwa KB dalam islam awalnya adalah haram, sebabtelah ada
KB alami yaitu waktu seorang ibu menyusui anaknya, kurang lebih dalam masa
2tahun, pada masa itu seorang ibu tidak akan hamil.
Ada sebuah ayat
mengatakan mengenai hal itu bahwa,”mempunyai keturunan yang banyak adalah baik”
maka dalm pernyataan itu seolah mendukung setiap keluarga untuk memiliki
keturunan sebanyak-banyaknya, namun hal yang penting dari sisi lain juga perlu
dipertimbangkan yaitu sperti:
1. Aspek mental
2. Psikologi dari ibu khususnya
3. Kedua orang tua umumnya
4. Aspek ekonomi
5. Aspek sosial
Hal ini sesuai
dengan sebuah ayat al-qur’an yang menyatakan bahwa “janganlah kamu sekalian
meninggalkan keturunan yang lemah”. Selain itu, dampak dari sebuah keluarga
yang terjalin tanpa perencanaan yang baik cenderung akan membawa kegagalan
dalam berbagai hal, secara logika bahwa aspek diatas sangat memberi pengaruh
terhadap kualtas manusia. Maka dalam sebuah pernikahan sangat penting berfikir
sedini mungkin tentang perencanaan yang baik dan memiliki konsep yang jelas
sehingga dapat diselaraskan pada tujuan yang bermanfaat yakni untuk menimba
pahala sebanyak-banyaknya untuk kehidupan berkeluarga.
3. KB menurut kesehatan
Menurut medis
dipaparkan oleh Dokter Amru, bahwa KB adalah keluarga berencana, yang mana
pastinya memiliki tujuan kesejahteran keluarga, setiap orang dalam hidupnya
perlu perencanaan yang baik, termasuk dalam hal memiliki anak. Ada beberapa hal
yang menjadi dasar keluarga berencana:
1. Merencanakan kapan memiliki anak
2. Merencanakan jumlah anak
3. Merencanakan jarak kehamilan
Bahwa pada dasarnya
untuk setiap orang pengguna KB memiliki kondisi berbeda,perbedaan itu misalnya
dari sisi kesehatan maupun ketahanan fisik, di sebabkan adanya perbedaan itulah
setiap pengguna KB harus lebih dahulu memeriksakan kesehatannya atau
berkonsulasi dalam bidang tersebut, sebab jika hal itu diabaikan akan
mengakibatkan kerugian terhadap pengguna KB itu sendiri.
4. Perbandingan KB di Indonesia dan di luar negeri
Bertambahnya jumlah
penduduk di Indonesia setiap tahunnya,sedangkan wilayah akan elalu tetap.
Ditambah saat ini angka harapan hidup (AHH) semakin tinggi. Artinya bahwa
jumlah kelahiran yang ada tidak mungkin diimbangi dengan terjadinya jumlah
kematian karena tolok ukur pengendalian jumlah penduduk dikatakan berhasil
disaat angka kelahiran dan kematian rendah. Namun persoalannya terletak pada
persebaran yang tidak merata dan tantangan beberapa tahun kedepan.
Tantangan tersebut
sudah dirasakan saat ini seperti pengangguran, masalah pangan,kemacetan
transportasi,sampah,alih fungsi lahan. Saat ini di Indonesia angka kelahiran
masih ditekan sehingga penduduk dapat tumbuh sembang. Salah satu langkah yang
dilakukan BKKBN adalah dengan adanya Program Usia Perkawinan (PUP) yang
nantinya akan mendorong perempuan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih
tinggi sekaligus mendorong pasar kerja. Keberhasilan program pengendalian laju
pertumbuhan penduduk Indonesia membuat struktur umur penduduk berubah. Jumlah
penduduk usia muda (0-14) menjadi semakin kecil, penduduk usia produktif
(15-64) semakin besar dan jumlah penduduk lanjut usia (65+) lebih sedikit jika
dibandingkan dengan penduduk usia produktif sehingga angka ketergantungan
semakin kecil. Kembali lagi ke norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera
wilayah di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam. Sama halnya dengan
kondisi demografinya, dari wilayah Aceh hingga Papua yang memiliki tingkat
kepadatan penduduk berbeda.BKKBN perlu lagi untuk kembali menekankan lagi bahwa
program KB tidak semata-mata untuk kepentingan pemerintah. Program KB yang
dilaksanakan dengan menanamkan nilai-nilai pada masyarakat tentang makna
membangun keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Program KB tidak hanya
sekedar anjuran dua anak cukup tetapi menghormati hak reproduksi seseorang. Hal
ini diwujudkan melalui perencanaan keluarga, jarak kehamilan anak pertama dan
kedua serta pada usia berapa hingga berapa yang nantinya disesuaikan dengan
kondisi kesehatn wanita dan kondisi perekonomian masing-masing keluarga.
Lain di
Indonesia,beberapa kebijakan tentang KB di beberapa negara:
1. Stop at two and graduate mother scheme di
Singapura
2. One child policy di China
3. Solusi sterilisasi berhadiah mobil di India
No comments:
Post a Comment