Monday, 4 June 2018

MAKALAH: AGAMA DALAM PERUBAHAN SOSIAL EKONOMI (KAUSA VARIABLE)


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Fenomena perubahan sosial dewasa ini menggambarkan dan menjelaskan kepada kita bahwa agama menjadi salah satu faktor perubahan sosial itu sendiri.Agama sebagai hasil kebudayaan, yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat memiliki peranan penting dalam perubahan sosial tersebut.Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang tidak bisa terlepas dari keterikatannya dengan adanya agama. Dalam hal ini, menggagas pemikiran tentang hubungan antara agama dan perubahan sosial bertitik-tolak dari pengandaian bahwa perubahan sosial merupakan suatu fakta yang sedang berlangsung, yang diakibatkan oleh kekuatan-kekuatan yang sebagian besar berada diluar kontrol kita, bahwa tidak ada kemungkinan sedikitpun untuk menghentikannya. Di sini, disposisiagama, pada satu sisi dapat menjadi penentang perubahan dan pada sisi lain dapat menjadi pendorong adanya perubahansosial.Perubahan sosial dalam masyarakat atau komunitas manusia tertentu dapat berakibat atau berdampak positif maupun negatif.[1]
pelapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak & kewajiban, kewajiban dan tanggung jawab nilai sosial & pengaruhnya di antara anggota masyarakat. Dan agama muncul untuk menghapuskan ketidakseimbangan yang terjadi, serta pengaruhnya terhadap prilaku ekonomi.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyusun makalah ini dengan tujuan mendiskusikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan yang di bahas dalam makalah untuk dapat diketemukanpenyelesaiannya.

B.      RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Agama Sebagai Kausal variable
2.      Pengertian Agama dan Perubahan
3.      Bagaimana Peranan dan Fungsi Agama dalam Masyarakat
4.      Bagaimana Hubungan Agama dan Perilaku Ekonomi

C.      TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Untuk mengetahui Pengertian Agama Sebagai Kausal variable
2.      Untuk mengetahui Pengertian Agama dan Perubahan
3.      Untuk mengetahui Bagaimana Peranan dan Fungsi Agama dalam Masyarakat
4.      Unuk mengetahui Bagaimana Hubungan Agama dan Perilaku Ekonomi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Agama Sebagai Kausal variabel
Agama sebagai kausal variable secara sederhana mengandung pengertian agama sebagai sebab musabab terjadinya suatu perubahan dalam masyarakat.[1] Secara sosiologis munculnya semangat perubahan sosial di Indonesia, biasanya lebih difokuskan pada dinamika sosial yang berkembang, meskipun pada gilirannya hampir semua aspek dapat pula menjadi pemicu arah perubahan itu sendiri. Bahkan sebagaian sosiolog sependapat, bahwa perubahan di semua sektor merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar dan ditunda-tunda, kendatipun dalam proses perjalanannya diketemukan kendala-kendala yang tidak ringan. Sebut saja, mulai dari perubahan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, agama dan berbagai macam yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia[2]
Ajaran agama memiliki pengaruh yang besar dalam penyatuan persepsi kehidupan masyarakat tentang semua harapan hidup.(Hamka,1989:13)[3]. Kehadiran agama Pada satu sisi, secara fungsional agama mempunyai watak sebagai “perekat sosial”, memupuk solidaritas sosial, toleran, dan seperangkat peranan yang memelihara kestabilan sosial (harmoni). Di sisi lain,agama juga mempunyai kecenderungan atomisasi (memecah-belah), disintegrasi, dan intoleransi. Secara teoritis-sosiologis, hal ini dapat juga difahami dari dua bentuk antagonisme dalam agama. Pertama, ketegangan atau konflik yang berkembang di kalangan umat suatu agama (intern). Kedua, ketegangan atau konflik yang terjadi antar umat beragama (ekstern).
Sosiolog seperti Robertson Smith dan Emile Durkheim memandang kemunculan agama secara positif sejalan dengan perkembangan masyarakat.  Agama bagi mereka bukanlah persoalan individu melainkan representasi kolektif dari masyarakat. Mereka menekankan bahwa agamapertama-tama adalah aksi bersama dari masyarakat dalam bentuk ritual-ritual, upacara keagamaan, larangan-larangan praktis dari pada keimanan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masyarakat secara positif berperan dalam terbentuknya atau munculnyaagama.
Di lain pihak pemikir seperti Marx memandang kemunculan agama sebagai reaksi manusia atas keadaan masyarakat yang ‘rusak’.
Jon Elstern menyatakan bahwa kenyataan masyarakat yang terbagi dalam kelas-kelas sosial mendorong sekelompok orang dari kelas yang tertindas untuk melarikan diri dari keadaan struktural masyarakat yang represif dan kemudian melarikan impian dan harapannya kepada agama. Agama adalah “…usaha manusia untuk menemukan makna dan arti kehidupan, di tengah derita yang menimpa wujud kasadnya.  Keterkaitan yang demikian erat antara agama dan masyarakat ini berdampak pada pemanfaatan fungsi kolektif agama untuk menggerakkan masyarakat demi perubahan sosial atau juga demi tujuan tertentu yang entah menguntungkan atau merugikan masyarakat itu sendiri.
Untuk beberapa kasus di Indonesia, semisal keberadaan agama Islam dengan kecenderungan dan intensitas perubahannya, dapat ditelaah melalui pengamatan yang serius, baik melalui umatnya maupun kiprah institusi-institusinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selintas terkesan kegairahan menghayati agamameningkat, terutama di kalangan masyarakat perkotaan yang nota-bene terdidik. Atau paling tidak pendidikannnya relatif sudah mapan. Kenyataan ini tidak memberikan jaminan dan mungkin masih diragukan, apakah ini mencerminkan bertumbuhnya kekuatan agama (Islam) atau sebaliknya? Sebab hal ini berbarengan dengan indikasi krisis kepercayaan sebagian umat Islam terhadap lembaga-lembaga politik (parpol) yang bernuansa agama (Islam) dan adanya “tekanan-tekanan” terhadap para penganutnya.
Dari kenyataan demikian, nampak adanya – dapat disebut “ideologi” — yang dapat menyaingi keberadaan agama (Islam). Indikasi ini lebih diperkuat dengan cara menghayati agama, di mana penghayatan dirasakan cukup apabila sudah melaksanakan kewajiban pribadinya dalam beribadah. Sedangkan tanggung jawab sosialnya kurang mendapat perhatian. Padahal semestinya ajaran agama bukan sekedar ibadah individual kepada Tuhan akan tetapi kewajiban kerja kemanusiaan atau amal shaleh dalam agama (Islam) lebih ditekankan.
Merujuk pada perspektif di atas, memang perubahan sosial di Indonesia sampai sekarang pun seiring dengan ritme perjalanan sejarahnya, yakni meliputi bidang agama, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan berbagai bidang kehidupan yang lain. Perwujudan yang kongkrit dari perubahan itu, adalah berupa upaya pembangunan yang terencana, termasuk di dalamnya sumber daya manusia. Tetapi dalam implementasinya, proses pembangunan tidak jarang menimbulkan disorientasi, seperti alienasi (keterasingan dan kerenggangan) dan dehumanisasi (“penjungkirbalikan” nilai-nilai kemanusiaan) bahkan konflik horisontal pun yang tak kunjung selesai.
Hal ini sejalan dengan pandangan Faisal Ismail (2001:239), bahwa alienasi tersebut menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam sekitarnya.[3] Semua itu, akibat dari pola pembangunan yang lebih memprioritaskan aspek fisik atau kebendaan semata. Dehumanisasi semakin marak – ekses dari proses pembangunan yang mementingkan praktis-pragmatis di atas nilai-nilai kemanusiaan. Manusia tidak lebih dari obyek pembangunan ketimbang subyek pembangunan.
Kenyataan ini, pada gilirannya dapat menciptakan semangat penolakan dan perlawanan dari pihak yang merasa dimarginalkan. Teori sosiologi mendeskripsikan bahwa semakin kuatnya tekanan tehadap keberadaan kelompok tertentu, maka akan semakin mempercepat munculnya semangat militansi untuk mempertahankan eksistensinya.[4] Begitu halnya di Indonesia, semakin represif para penguasa (semisal di era rezim Orba) membatasi aktivitas umat Islam, yang pada gilirannya semakin tumbuh subur munculnya aliran-aliran yang bernuansa radikalisme. Perubahan yang dihendaki oleh kelompok radikal keagamaan, biasanya cenderung revolusioner dan mendasar. Mereka beranggapan, bahwa dengan merubah secara mendasar seluruh aspek kehidupan manusia dan sekaligus melawan dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan, adalah sesuatu perwujudan kewajiban religius yang harus dilaksanakan.
B.     Agama dan Perubahan
Pada hakikatnya seluruh agama menghendaki adanya perubahan dalam setiap kehidupan manusia. “Agama” dan “Perubahan” merupakan dua entitas yang seperti berdiri masing-masing. Namun, belum tentu setiap dua entitas atau lebih, adalah sesuatu yang berbeda atau bahkan berlawanan.[5] Kemungkian saja dua entitas itu saling melengkapi ( complementary), dan boleh jadi saling mensifati satu sama lain. Bisa juga, “agama” dan “perubahan” dipahami sebagai hal yang overlapping. Artinya, “perubahan” dalam pandangan sebagian kalangan, justru dianggap sebagai inti ajaranagama. Sebagian pengiat sosiologi dan sosiologi agama, seperti Ibnu Khaldun, Max Weber, Emile Durkheim, Peter L.Berger, Ali Syariati, Robert N.Bellah, dan yang lainnya menyiratkan pandangannya tentang hubungan antaraagama dan perubahan sosial.
Makna “perubahan” kemudian dirumuskan oleh agama setidaknya Islam, sebagai keharusan universal – meminjam istilah Islam sunnnahtullah – agar dapat merubah dari kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, ketertindasan dan dari berbagai macam yang bersifat dehumanisasi menuju terwujudnya masyarakat/umat yang berprikemanusian dan berperadaban. Paling tidak, agama mengajarkan nilai-nilai seperti itu, selain doktrin-doktrin yang bersifat ritual. Sebab, dapat dibayangkan apabila kehadiran agama di tengah-tengah hingar-bingarnya akselerasi kehidupan manusia tidak dapat menawarkan semangat perubahan, maka eksistensi agama akan menjadi pudar. Dengan kata lain, kalau sudah demikian, tidak mustahil agamaakan ditinggalkan oleh umatnya dan boleh jadi belakangan menjadi “gulung tikar” karena dianggap sudah tidak up to date.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman diskursus “agama” di satu sisi, dan “perubahan” di sisi lain — sebagai bagian satu entitas yang tak dapat dipisahkan — sebab yang satu mensifati yang lain. “Perubahan” berfungsi sebagai sifat “kecenderungan”, “titik tekan”, atau “melingkupi” keberadaanagama. Ilustrasi ini dapat diambil contoh dari berbagai peristiwa di belahan dunia tentang perubahan sosialyang diakibatkan ekses dari agama, seperti, gerakan Protestan Lutheranian, revolusi Islam Iran, atau kasus bom Bali di Indonesia.
Identifikasi di atas tidak hanya di fokuskan pada perubahan yang berorientasi progress (arah kemajuan) semata, tetapi ke arah regress (kemunduran) pun menarik untuk dijadikan contoh. Memang tidak selamanya perubahan yang diakibatkan sepak terjang agama dapat berdampak kemajuan peradaban bagi manusia. Tidak sedikit perubahan yang mengarah pada kemunduran (regress) sebuah peradaban bangsa tertentu — yakni seperti terjadinya perang Salib di masa lalu (antara Islam dan Kristen) atau konflik-konflik yang mengatasnamakanagama.
Sedangkan perubahan yang mengarah pada kemajuan (progress) peradaban manusia, posisi agama pun memberikan kontribusi yang sangat besar. Denganagama, manusia dapat menebarkan perdamaian dan cinta kasih di antara sesama, optimis dalam menatap masa depan, menciptakan alat-alat teknologi untuk peningkatan kesejahteraan, menegakkan keadilan, sekaligus pemihakan terhadap golongan lemah. Tanpa itu, dapat dipastikan semakin lama sesuai dengan tuntutan zaman,agama akan ditinggalkan oleh pemeluknya dan pada akhirnya “gulung tikar” seperti yang di alami olehagama–agama Mesir kuno. Meskipun acap kali tidak mudah untuk mensosialisasikan agama sebagai bagian dari spirit proses perubahan sosial.
C.    Peranan dan Fungsi Agama dalam Masyarakat
Beberapa contoh kasus di Indonesia yakni, perubahan sosial yang dilandasi oleh semangat keagamaan seringkali menghadirkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat beranggapan, bahwa agama semestinya banyak mengambil peran dalam berbagai aspek, terutama dalam rangka pengandalian masyarakat (social control).[6] Mereka berdalih, bahwa agamamenjadi bagian yang tak terpisahkan dari berbagai aktivitas kehidupan sosial di Indonesia. Kenapa? Sebab mayoritas rakyat Indonesia adalah beragama. Kemudian masalah berkembang, yakniagama mana yang layak menjadi dominan mempengaruhi pola prilaku masyarakat? Pernyataan terakhir ini, dapat didiskusikan dalam konteks logika kekuasaan dengan lebih intens.
Sementara bagi sebagian masyarakat yang tidak menghendaki agama hadir di berbagai moment, beranggapan, agamaadalah urusan privat dan sangat personal. Urusan yang berkaitan dengan persoalan seperti, politik, ekonomi, budaya, dan semua yang ada kaitannya dengan publik, maka tidak menjadi kemestian agama dilibatkan, apalagiagama tertentu.[7] Semisal, kasus RUU APP, poligami dan lain sebagianya, merupakan potret fenomena komunitas yang berpaham perlunya pemisahan antara urusan agama pada satu sisi, dan urusan sosial di sisi lain. Komunitas ini berpendapat, untuk menjaga keutuhan bangsa tidak diperlukan kehadiranagama apapun dalam konstelasi pembangunan bangsa. Apalagi Indonesia menurut mereka, tidak mengenal paham teokrasi ( negaraagama).
Yang menjadi masalah kemudian adalah, apakah keberadaan agama cukup kita hadirkan hanya dalam urusan yang sifatnya privat/personal dan domestik. Dengan begitu, jargon keutuhan bangsa adalah harga mati dan mutlak harus dikedepankan ketimbang menjadikanagama tertentu sebagai pedoman atau norma pergaulan sosial. Ataukah dengan menghadirkan agama sebagai landasan norma bernegara dan berkebangsaan dapat menjamin akan adanya ketertiban masyarakat pada umumnya. Untuk memastikan survival-nya di antara kedua paham ini, sebetulnya lebih ditentukan oleh “seleksi alam”, artinya, paham mana yang dapat menjamin ketertiban dan kelangsungan hidup masyarakat pada umumnya dan paham mana yang hanya sebatas psedo-ideologi semata.
Dalam konteks pergolakan politik di Indonesia, belakangan ini banyak mengalami perubahan yang sangat signifikan. Semenjak pasca Orba, keberadaan partai politik yang bernuansa agama bermunculan seperti jamur di musim hujan. Kebanyakan mereka berpandangan bahwa, “idealisme-religiusitas” akan bisa digulirkan apabila memaksimalkan partisipasi politik secara langsung. Bagi mereka, pelajaran paling berharga adalah marginalisasi aspirasi politik partai bernuansa agama di era Orba. Oleh karena itu, peluang di era reformasi ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mewujudkan “obsesi” berpolitik dengan melibatkan agama secara eksplisit.
Terlepas dari apakah adanya partai politik aliran ini, hanya sekedar menarik minat partisipasi masyarakat beragamauntuk kepentingan kekuasaan kelompok tertentu atau murni untuk mewujudkan sebuah refleksi semangat religiusitas. Maksud dari asumsi terakhir ini adalah, mendirikan partai politik agama dalam rangka merubah keberadaan masyarakat dengan nilai-nilai agama sebagai sumber utama untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang jelas, semenjak partisipasi politik keagamaan dilembagakan, memberikan warna tersendiri dalam percaturan politik di Indonesia. Paling tidak, dalam konteks demokrasi modern, fenomena yang demikian ini menjadi “batu uji” sebuah makna sejati dari demokrasi.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya untuk didiskusikan adalah, Indonesia yang dikenal mayoritas beragama, belum nampak terrefleksikan dalam prilaku sehari-hari. Agamamungkin hanya sebatas identitas formalistis semata (melengkapi administrasi KTP). Pernyataan ini sepertinya “sumir” dan “sinisme” untuk masyarakat beragama pada umumnya. Tetapi ditilik dari realitas yang berkembang, banyak indikasi yang mendukung pernyataan ini, semisal merebaknya kasus KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di seantero Nusantara. Padahal “oknum” yang melakukan praktek KKN notabene beragama, bahkan mungkin lebih terdidik. Hal ini menandakan bahwa “nafsu sahwat” materialisme lebih dominan ketimbang semangat keberagamaan. Dari konteks yang demikian ini, ternyata keberadaanagama di Indonesia belum dapat mengejawentah dalam proses perubahan sosial ke arah yang lebih progres atau lebih baik.
Atas dasar demikian, proses perubahan sosial tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab seluruh masyarakatnya, terutama para pemeluk agama. Dalam konteks sosiologis (fungsional-struktural), merubah masyarakat ke arah yang lebih baik dan produktif, merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat dihindari.[8] Dengan kata lain, umat beragama dengan semangat ajarannya, bukan saja memikul tanggung jawab untuk memperkuat nilai-nilai moral, etik dan spiritual sebagai landasan pembangunan, tetapi juga dituntut untuk memerankan fungsi inspiratif, korektif, kreatif dan integratifagama ke dalam proses keharmonisan sosial. Berhubungan dengan itu, tugas merubah kondisi sosial ke arah yang lebih baik, bukan sekedar sebagai tugas kemanusiaan, akan tetapi sekaligus merupakan pengamalan sejati ajaran setiap agamanya.
Teori keagamaan Emile Durkheim menurut Djuretna menyatakan fungsiagama sebagai pemersatu masyarakat.Agama bagi Durkheim adalah sebuah kekuatan kolektif dari masyarakat yang mengatasi individu-individu dalam masyarakat. Setiap individu, sebaliknya, merepresentasikan masyarakat dalamagama, yaitu melalui ketaantan kepada aturan-aturan keagamA,[9] misalnya dengan menjalankan ritual-ritual keagamaan. Agama, dengan demikian, menjadi tempat bersatunya individu-individu, bahkan ketika terjadi banyak perbedaan antara individu karena agamasebagai kekuatan kolektif masyarakat bersifat mengatasi kekuatan-kekuatan individual. Selain itu, agama juga turut menjawab masalah, persoalan dan kebutuhan hidup pribadi atau individu tertentu. Dalam agama, individu merasa dikuatkan dalam menghadapi derita, frustrasi, dan kemalangan. Melalui upacara keagamaan, individu dapat membangun hubungan yang khusus dengan Yang Ilahi. Ritus-ritus itu memberi jaminan akan hidup, kebebasan dan tanggung jawab atas nilai-nilai moral dalam masyarakat. Tidak hanya itu, agama juga berfungsi untuk menjalankan dan menegakkan serta memperkuat perasaan dan ide kolektif yang menjadi ciri persatuan masyarakat. Dengan demikian menjadi jelas bahwa agama dapat menjadi kekuatan yang menyatukan masyarakat, bahkan jika terjadi banyak perbedaan antar individu atau golongan, apalagi jika terdapat artikulasi kepentingan-kepentingan yang membuahkan ideologi bersama. Dalam hal menyatukan masyarakat ritual-ritual keagamaan mempunyai tempat yang vital. Melalui ritual-ritual keagamaan individu-individu dalam masyarakat disatukan oleh kekuatan moral dan sentimen moral maupun sosial.
D.    Hubungan Agama dan Perilaku Ekonomi
Pada zaman keemasan Islam (the Golden Age of Islam), yaitu pada abadke-7 sampai ke 14, ekonomi danagama itu bersatu. Sampai akhir tahun 1700-an di Barat pun demikian, ekonomi berkait dengan agama. Ahli ekonomi Eropa adalah pendeta. Pada zaman pertengahan, ekonomi skolastik dikembangkan oleh ahli gereja, seperti Thomas Aquinas, Augustin, dan lain-lain. Namun karena adanya revolusi industri dan produksi massal, ahli ekonomi Barat mulai memisahkan kajian ekonomi dari agama. Keadaan ini merupakan gejala awal revolusi menentang kekuasaan gereja dan merupakan awal kajian ekonomi yang menjauhkan dari pemikiran ekonomi skolastik. Sejak itu, sejarah berjalan terus sampai pada keadaan di mana pemikiran dan kajian ekonomi yang menentang agama mulai mendingin.
Para ekonom kontemporer mulai mencari lagi sampai mereka menyadari kembali betapa pentingnya kajian ekonomi yang berkarakter religius, bermoral, dan human.
Agama dan ekonomi memiliki hubungan yang berkesinambungan. Kegiatan ekonomi yang baik dalam kehidupan bemasyarakat akan berlandaskan pada kaidah-kaidah agama. Perilaku produksi, distribusi, maupun konsumsi akan menunjukkan hal yang positif jika didasari oleh kekuatan agama. Kegiatan ekonomi yang demikian tidak akan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Manusia diperbolehkan mencari harta sebanyak-banyaknya karena tidak ada
satupun agama yang melarangnya. Namun yang perlu dperhatikan adalah apakah proses pencapaian itu sudah benar atau belum, sesuai dengan keyakinan agama atau tidak. Agama juga memerintahkan manusia untuk menjalankan pola kerja yang baik, perilaku konsumsi yang benar, dan hal-hal lain bersifat positif. Jika dalam melakukan kegiatan ekonomi orang tidak didasari oleh kekuatan agama, maka yang timbul adalah kecurangan-kecurangan pola kerja yang tidak baik, kolusi, dan nepotisme, serta hal-hal lain yang sifatnya destruktif.[10]
Sistem Ekonomi Indonesia, mengacu pada kesepakatan Sumpah Pemuda 1928.Sistem Ekonomi Indonesiamenurut Prof. Dr. Mubyarto [5]adalah aturan main yang mengatur seluruh warga bangsa untuk bertunduk pada pembatasan-pembatasan perilaku sosial-ekonomi setiap orang demi tercapainya tujuan masyarakatIndonesia yang adil dan makmur. Aturan main perekonomian Indonesiaberasas kekeluargaan dan berdasarkan demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat. Dalam Sistem Ekonomi Indonesia yang demokratis kemakmuran masyarakat lebih diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga dapat dihindari kondisi kefakiran dan kemiskinan.
Rodney Wilson mengemukakan bahwa di Indonesia,  meskipun Islam merupakan agama mayoritas, sistem ekonomi Islam secara penuh sulit diterapkan, tetapi Sistem Ekonomi Pancasila yang dapat mencakup warga non Islam kiranya dapat dikembangkan. Merujuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sistem Ekonomi Pancasila menekankan pada moral Pancasila yang menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi dan keadilan sosial seperti halnya sistem ekonomi Islam. Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila maupun sistem ekonomi Islam adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiayang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis.DiIndonesia jika Pancasila kita terima sebagai ideologi bangsa maka sistem ekonomi nasional tentu mengacu pada Pancasila, baik secara utuh (gotong royong, kekeluargaan) maupun mengacu pada setiap Silanya:
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa: Perilaku setiap warga Negara digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab: Ada tekad seluruh bangsa untuk mewujudkan kemerataan nasional;
3.Persatuan Indonesia: Nasionalisme ekonomi;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan: Demokrasi Ekonomi;dan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Merujuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sistem Ekonomi Pancasila
menekankan pada moral Pancasila yang menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi dan keadilan sosial seperti halnya sistem ekonomi Islam. Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila maupun sistem ekonomi Islam adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiayang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis.
Di Indonesia jika Pancasila kita terima sebagai ideologi bangsa maka sistem ekonomi nasional tentu mengacu pada Pancasila, baik secara utuh (gotong royong, kekeluargaan) maupun mengacu pada setiap Silanya:
Ajaran agama Islam dalam perilaku ekonomi manusia dan bisnis Indonesiamakin mendesak penerapannya bukan saja karena mayoritas bangsa Indonesiaberagama Islam, tetapi karena makin jelas ajaran moral ini sangat sering tidak dipatuhi.[11] Dengan perkataan lain penyimpangan demi penyimpangan dalam Islam jelas merupakan sumber berbagai permasalahan ekonomi nasional.
Kajian ekonomi pada abad ini (the age of reason) bertolak pada pemikiran ilmu ekonomi yang lebih terandalkan dalam menjaga keselamatan seluruh manusia dan alam semesta. Ekonomi yang memiliki nilai-nilai kebenaran (logis), kebaikan (etis), dan keindahan (estetis). Ekonomi yang dapat membebaskan manusia dari aksi penindasan, penekanan, kemiskinan, kemelaratan, dan segala bentuk keterbelakangan, serta dapat meluruskan aksi ekonomi dari karakter yang tidak manusiawi, yaitu ketidakadilan, kerakusan, dan ketimpangan. Ekonomi yang secara historis-empiris telah terbuktikan keunggulannya di bumi ini tidak bebas atau tidak dapat membebaskan diri dari pengadilan nilai, yaitu nilai yang bersumber dari agama (volue committed), dialah ekonomi Syariah[8].Dan kini,Indonesia pun sedikit demi sedikit mulai beralih pada system ekonomi syari’ah.Yang sistemnya dapat menguntungkan kedua belah pihak.









BAB III
PENUTUP
SIMPULA
Agama memiliki peranan yang penting dalam kehidupan.Ia berfungsi sebagai penyelaras kehidupan di muka bumi ini.Agama dikatakan sebagai sebab perubahan,tentunya menjadi perubahan ke arah yang lebih baik. Karena agamaislam sendiri menekankan empat sifat sekaligus,yakni:
 1.Kesatuan (unity)
2.Keseimbangan (equilibrium)
3.Kebebasan (free will)
4.Tanggungjawab (responsibility)
Mengenai persoalan agama dapat menimbulkan perpecahan,itu bukan salah ajaran sosialnya,namun pepacahan terjadi karena ada oknum-oknum yang mengatasnamakan agamauntuk kepentingan organisasi semata.karena pada dasarnya tidak ada satu agamapun yang menghendaki hal demikian.
            Agama berperan dalam beragam aspek,salah satu aspek ekonomi. Kegiatan ekonomi yang baik dalam kehidupan bemasyarakat akan berlandaskan pada kaidah-kaidahagama. Perilaku produksi, distribusi, maupun konsumsi akan menunjukkan hal yang positif jika didasari oleh kekuatan agama. Kegiatan ekonomi yang demikian tidak akan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Manusia diperbolehkan mencari harta sebanyak-banyaknya karena tidak ada satupunagama yang melarangnya
Kegiatan ekonomi yang secara historis-empiris telah terbuktikan keunggulannya di bumi ini tidak bebas atau tidak dapat membebaskan diri dari pengadilan nilai, yaitu nilai yang bersumber dari agama (volue committed), dialah ekonomi Syariah











DAFTAR PUSTAKA

Imam Muhni, Djuretna A. 1994
elearning.gunadarma.ac.id/…sosial…/bab6_lapisanlapisan_dalam_masyarakat_(stratifikas_sosial).pdf –
Ahmad,Beni,Sosiologi Agama,hlm.2
http://id.shvoong.com/
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika
http://www.indonesiaindonesia.com
Rodney Wilson, Economics, Ethics and Religion, Macmillan, 1997. h. 211
erlan-abuhanifa.blogspot.com/…/ekonomi-dan-agama
Djam’an  Satory dkk, Profesi Keguiruan,( Jakarta: Universitas Terbuka, 2009), 54-57.1984
Harahap, S. 1994, Sejarah Agama-Agama: Sejarah,Ajaran, dan Pengembangan, Medan: PustakaWidyasarana.


[1] Imam Muhni, Djuretna A. 1994
[2]elearning.gunadarma.ac.id/…sosial…/bab6_lapisanlapisan_dalam_masyarakat_(stratifikas_sosial).
[3] Ahmad,Beni,Sosiologi Agama,hlm.2
[4] http://id.shvoong.com/
[5] Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika
[6] http://www.indonesiaindonesia.com
[7] Rodney Wilson, Economics, Ethics and Religion, Macmillan, 1997. h. 211
[8] erlan-abuhanifa.blogspot.com/…/ekonomi-dan-agama
[9] Djam’an  Satory dkk, Profesi Keguiruan,( Jakarta: Universitas Terbuka, 2009), 54-57.
[10] Rifai, M.. 1984. Perbandingan Agama. Semarang:Wicaksana 1984
[11] Harahap, S. 1994, Sejarah Agama-Agama: Sejarah,Ajaran, dan Pengembangan, Medan: PustakaWidyasarana.

No comments:

Post a Comment