PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Ilmu Pendidikan Islam”
Dosen
pengampu
Muhammad Mahfud Ridwan, M.Pd.I.
Disusun oleh:
Kelompok 6
1.
Isnaeniyatun Amaryani (1725143136)
2.
Nikmaturrohmah (1725143203)
3.
Nila Lukluin Naim (1725143205)
KELAS 2-B
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH (PGMI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
(FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
TULUNGAGUNG
APRIL 2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
bahwa hanya dengan petunjuk dan hidayah-Nya penulisan makalah ini dapat
terselesaikan dan sampai di hadapan para pembaca yang berbahagia. Semoga
kiranya membawa manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan sumbangan yang
berarti bagi pendidikan pada masa sekarang dan yang akan datang.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw.
Yang telah membawa kita ke dunia yang penuh dengan kedamaian.
Dengan
terselesaikannya pembuatan makalah ini penulis tidak lupa mengucapkan terima
kasih kepada:
1.
Dr. Maftukhin, M.Ag selaku rektor IAIN Tulungagung yang telah
memberi izin kepada penyusun untuk mengumpulkan data sebagai penyusun makalah
ini.
2.
Muhammad Mahfud Ridwan, M.Pd.I.selaku dosen pengampu yang telah memberikan pengarahan dan koreksi
sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
3.
Teman-teman dan civitas akademika yang
telah memberikan motivasinya serta semua pihak yang telah membantu
terselesainya penyusun makalah ini.
Sebagaimana pepatah yang menyatakan tiada gading yang tak retak,
maka penulisan makalah inipun tentunya banyak dijumpai kekurangan dan
kelemahannya. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap
tegur sapa serta saran-saran penyempurnaan, agar kekurangan dan kelemahan yang
ada tidak sampai mengurangi nilai dan manfaat bagi pengembangan studi Islam
pada umumnya.
Tulungagung, 08 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Sampul......................................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah............................................................. 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan Masalah.......................................................... 2
D.
Batasan
Masalah........................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Peserta Didik dalam
Konsep Fitrah......................... 3
B.
Hak
dan Kewajiban Peserta
Didik............................................. 5
C.
Tugas-Tugas
Peserta Didik........................................................ 7
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................ 8
B.
Saran.......................................................................................... 8
DAFTAR RUJUKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Salah satu
komponen dalam sistem pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik
merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem pendidikan, sebab seseorang
tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Peserta
didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui
pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu di lingkungan
keluarga, sekolah maupun di lingkungan masyarakat dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta
melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan
oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan yang harus di
tati dan dilaksanakan oleh peserta didik dalam proses belajar.
Namun itu
semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus
memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang terdapat didalam
diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik
tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh
peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga
mengenali potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam makalah ini akan
membahas mengenai masalah peserta didik dalam pendidikan Islam.
B.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas maka diambil rumusan masalah:
1. Bagaimana
pengertian peserta didik dalam konsep fitrah ?
2. Apa
hak dan kewajiban peserta didik ?
3. Apa
tugas-tugas peserta didik ?
C.
Tujuan
Pembahasan Masalah
Tujuan
pembahasan masalah peserta didik dalam pendidikan Islam adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian peserta didik dalam konsep fitrah
2. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban peserta didik
3. Untuk
mengetahui tugas-tugas peserta didik.
D.
Batasan Masalah
Makalah
ini hanya membahas mengenai masalah pengertian peserta didik dalam konsep
fitrah, hak dan kewajiban peserta didik, serta tugas-tugas peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Peserta Didik dalam Konsep Fitrah
Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya
adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah
“orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan
istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang
artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini
sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
من طلب علما
فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )
“Siapa yang
menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka Allah mencatat baginya dua
bagian”. (HR. Thabrani)
Namun secara definitif yang lebih detail para ahli telah menuliskan
beberapa pengertian tentang peserta didik. Peserta didik merupakan orang yang
belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu
dikembangkan.[1]
Menurut al-Qur’an, tabiat manusia adalah homo religious (makhluk
beragama) yang sejak lahirnya membawa suatu kecenderungan beragama. Dalam hal
ini, pada QS. al-Rum (30): 30 Allah berfirman :
فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah di atas)
fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui".
Dalam ayat di atas, mengandung interpretasi bahwa manusia diciptakan oleh
Allah mempunyai naluri beragama, yakni agama tauhid. Potensi fitrah Allah pada
diri manusia ini menyebabkannya selalu mencari realitas mutlak, dengan cara
mengekspresikannya dalam bentuk sikap, cara berpikir dan bertingkah laku.
Karena sikap ini manusia disebut juga sebagai homo educandum (makhluk
yang dapat didik) dan homo education (makhluk pendidik), karena
pendidikan baginya adalah suatu keharusan guna mewujudkan kualitas dan
integritas kepribadian yang utuh.
Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik
adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang
lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk
Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat
dan sebagai suatu pribadi atau individu.[2]
Samsul
Nizar, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis mengklasifikasikan peserta didik
sebagai berikut:
1. Peserta
didik bukanlah miniature orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri.
2. Peserta
didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
3. Peserta
didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu baik disebabkan
oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
4. Peserta
didik merupakan dua unsur utama jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya
fisik dan unsur rohani memiliki daya akal hati nurani dan nafsu.
5. Peserta
didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat dikembangkan
dan berkembang secara dinamis.[3]
Dari definisi-definisi yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat
disimpulkan bahwa peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi)
dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk
mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
B. Hak
dan Kewajiban Peserta Didik
Al Ghazali, menjelaskan kewajiban anak didik pada
bagian khusus pada kitabnya “Ihya’
Ulumuddin” dan “Minhaj al -‘Amal yaitu
:
1. Mendahulukan
kesucian dari kerendahan akhlak dan sifat-sifat yang tercela.
2. Bersedia
merantau untuk mencari ilmu pengetahuan.
3. Jangan
menyombongkan ilmunya dan menentang gurunnya.
4. Mengetahui
kedudukan ilmu pengetahuan. Seseorang pelajar harus mendahulukan ilmu
pengetahuan yang pokok dan mulia, kemudian ilmu pengetahuan yang mulia kemudian
ilmu pengetahuan yang penting, lalu ilmu pengetahuan sebagai pelengkapnya.[4]
Sedangkan Al-Abrasyi menyebutkan ada
dua belas kewajiban tersebut, yaitu:
1. Sebelum belajar, peserta didik mesti
membersihkan hatinya karena menuntut ilmu adalah ibadah.
2. Belajar diniatkan untuk mengisi
jiwanya dengan fadhilah dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk sombong.
3. Bersedia meninggalkan keluarga dan
tanah air serta pergi ke tempat jauh sekalipun demi untuk mendatangi guru.
4. Jangan sering menukar guru, kecuali
atas pertimbangan yang panjang/matang.
5. Menghormati guru karena Allah dan
senantiasa menyenangkan hatinya.
6. Jangan melakukan aktivitas yang
dapat menyusahkan guru kecuali ada izinnya.
7. Jangan membuka aib guru dan
senantiasa memaafkannya jika ia salah.
8. Bersungguh-sungguh menuntut ilmu dan
mendahulukan ilmu yang lebih penting.
9. Sesama peserta didik mesti menjalin
ukhuwah yang penuh kasih sayang.
10.
Bergaul dengan baik terhadap guru-gurunya, seperti terdahulu
memberi salam.
11. Peserta didik hendaknya senantiasa
mengulangi pelajarannya pada waktu-waktu yang penuh berkat.
12. Bertekad untuk belajar sepanjang
hayat dan menghargai setiap ilmu.
Sementara Al-Ghozali, yang dikutip oleh Fathiyah
Hasan Sulaiman merumuskan sebelas kode etik (kewajiban) peserta didik yaitu:
1.
Belajar dengan
niat ibadah mencari ridho Allah SWT
2.
Mengurangi
kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrawi
3.
Bersikap
tawadhu’
4.
Menjaga pikiran
dan pertentangan yang timbul dari berbagai aliran
5.
Mempelajari
ilmu-ilmu yang terpuji serta meninggalkan ilimu-ilmu yang tercela
6.
Belajar dengan
bertahap atau berjenjang
7.
Belajar ilmu
sampai tuntas untuk kemudian beralih pada ilmu yang lainnya,
8.
Mengenal nilai-nilai
ilmiah atas ilmu yang dipelajari
9.
Memprioritaskan
ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi
10.
Mengenal
nilai-nilai paragmatis
11. Peserta
didik harus tunduk pada nasehat pendidik.
Sedangkan pada
pasal 12 disebutkan bahwa “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
(SD, SMP, dan SMA) mempunyai hak:
1.
Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama,
2.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya,
3.
Mendapatkan beasiswa
peserta didik bagi yang berprestasi yang orangtuannya tidak mampu membiayai
pendidikannya,
4.
Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikan,
5.
Pindah ke
program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang yang setara,
6.
Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.[5]
Dari beberapa pemikiran di atas, dapat
dipahami bahwa seorang peserta didik dalam perspektif pendidikan Islam tidak
hanya menuntut dan menguasai ilmu tertentu secara teoritis, akan tetapi lebih
dari itu ia harus berupaya untuk mensucikan dirinya sehingga ilmu yang akan ia
peroleh memberi manfaat baik di dunia maupun di akhirat.
Oleh karena itu, pendidikan Islam sangat
mengutamakan akhlak seorang peserta didik.Akhlak tersebut harus diawali dari
niat peserta didik itu sendiri, dimana niat menuntut ilmu tersebut haruslah
semata-mata karena Allah SWT, bukan karena tujuan-tujuan yang bersifat duniawi
dijadikan prioritas utama. Selain itu, peserta didik harus menuntut ilmu
berorientasi
kepada
duniawi dan ukhrawi.
C. Tugas-Tugas
Peserta Didik
Syekh Al-Jarnuzi dalam kitab “Ta’lim al-Muta’allim” menerangkan sifat dan tugas dalam menuntut
ilmu yaitu :
1. Tawadlu’, iffah,
sabar, cinta ilmu, hormat kepada guru, dan sesama penuntut ilmu.
2. Tekun
belajar.
3. Wara’ (menahan
diri dari perbuatan yang terlarang).
4. Punya
cita-cita yang tinggi.
5. Tawakal.
[6]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian
peserta didik dalam konsep fitrah
Peserta didik dalam konsep fitrah
pada intinya adalah bagaimana Islam melalui seorang pendidik dapat membimbing
dan mengembnagkan potensi peserta didik yang sudah mempunyai fitrah sejak lahir
yaitu agama ke jalan yang sesuai syariat Islam.
2. Hak
dan kewajiban peserta didik
Seorang peserta didik mempunyai
kewajiban untuk belajar dengan niat yang ikhlas, tidak sombong dengan ilmunya,
menghormati guru, dan menghargai temannya.
Selain itu anak didik juga
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan potensi, bakat, minat
yang dimilikinya.
3. Tugas-tugas
peserta didik
Tawadlu’,
iffah, sabar, cinta ilmu, hormat kepada guru, dan sesama
penuntut ilmu, tekun belajar, wara’ (menahan
diri dari perbuatan yang terlarang), punya cita-cita yang tinggi, tawakal.
B.
Saran
Untuk
para peserta didik hendaknya tidak berhenti menuntut ilmu selagi masih mampu,
sebab menuntut ilmu adalah hal yang mulia. Dan amalkanlah ilmu mu supaya
bermanfaat untuk orang lain.
DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi,
Abu. dkk. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta:
PT.Rineka Cipta.
Ardy, Novan Wiyani. dkk. 2012. Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta. Ar-Ruzz Media
Nizar,
Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.
Ramayulis.
2008. Ilmu
Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
No comments:
Post a Comment